Pengaduan :
Selamat pagi,
Mohon diperiksa pak, kafe omah mbah min di jalan Sunan Kalijaga Penumping. Sudah sekitar 3 bulan ini setiap malam live music hingga jam 12 malam, bahkan kalau malam minggu sampai jam 2-3 dini hari. Kamis & Jumat malam kemarin, dari kejauhan masih terdengar nyanyi2 teriak2 sampai pukul 2.00 dini hari.
Apakah mereka sudah memiliki izin gangguan sesuai Perda Surakarta no.1 tahun 2014?
Apakah mereka telah memiliki izin usaha sesuai Perda Surakarta no.4 tahun 2002?
Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan (1). Termasuk Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah : 3. Kafe adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan pelayanan makanan dan minuman disertai fasililtas musik.
Selain 2 perda di atas, apakah tidak ada Perda Surakarta yg melarang pendirian kafe di area pemukiman/perkampungan?
Atau Perda seperti Perda Bandung no.3 th.2005 pasal 36 yang berbunyi :
“Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan di Daerah, setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang :
d. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain.
Mestinya banyak perda yg bisa dipakai sebagai dasar hukum bagi satpol PP untuk menertibkan kafe tersebut.
Akhir kata, kami berharap bapak ibu pejabat satpol PP yg berwenang, dapat menyelesaikan masalah ini, karena suara musik, nyanyi2 dan teriak2 tiap malam bahkan sampai dini hari mengganggu ketenangan & ketentraman kampung kami.
Terimakasih atas bantuannya.
Super Administrator | Senin, 10 Mei 2021 09:41:03
Terimakasih, aduan kami terima dan akan segera kami cek ke lokasi