Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 180/134 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pemerintah Kota Surakarta. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta sebagai salah satu Instansi Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengelola PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melaui Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Nomor : KP/2 Tahun 2023 Tim Pengelola PPID Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Jalan Tentara Pelajar No 7 Pedaringan, Jebres, Surakarta No.Telp. (0271) 656623 E-Mail : satpolpp@surakarta.go.id