Tentang Satpol PP

Tentang Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.Satuan Polisi Pamon ...

Baca Selengkapnya

 PPID

 Berita Terkini

6 Personel Satpol PP Amankan Lomba Gapura di Kelurahan

6 Personel Satpol PP Amankan Lomba Gapura di Kelurahan

Dalam rangka mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lomba gapura di wilayah kelur ...

Patroli Shift III Satpol PP Himbau Pengunjung Taman Lansia untuk Segera Pulang

Patroli Shift III Satpol PP Himbau Pengunjung Taman Lansia untuk Segera Pulang

Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum pada malam hari, Patroli Shift III S ...

Patroli Jebres Satpol PP Standby di Pasar Gede, Lakukan Penertiban PKL

Patroli Jebres Satpol PP Standby di Pasar Gede, Lakukan Penertiban PKL

Dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Patroli Jebres Satpol PP melaksanak ...

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

Bila Sahabat Pol PP ingin menyampaikan pengaduan termasuk saran dan masukan atas pelaksanaan pelayanan publik di Satpol PP Kota Surakarta, Sahabat Pol PP dapat lakukan dengan cara:
 
- Tatap muka langsung dengan Admin Pengelola Pengaduan;
- Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
- Telfon (0271) 656623 dan fax 02712934754;
- E-mail: satpolpp@surakarta.go.id;
- Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).
Jika Sahabat Pol tidak dapat datang langsung, Sahabat Pol PP cukup mengirimkan surat perihal permohonan layanan yang dilengkapi maksud dan tujuan termasuk narahubung.

Sangat mudah untuk mengajukan permohonan layanan di Satpol PP Kota Surakarta. Sahabat dapat datang langsung ke kantor Satpol PP Kota Surakarta lalu membawa persyaratan surat perihal permohonan layanan, tunjukkan kartu identitas dan Surat Tugas bila ada.
 
Jika Sahabat Pol tidak dapat datang langsung, Sahabat Pol PP cukup mengirimkan surat perihal permohonan layanan yang dilengkapi maksud dan tujuan termasuk narahubung.

Siapa saja boleh dan dapat mengajukan layanan di Satpol PP Kota Surakarta. Sampai saat ini, Satpol PP Kota Surakarta terus memberikan layanan kepada instansi pemerintah, badan usaha atau badan hukum lainnya, termasuk masyarakat umum.

Sahabat Pol PP mungkin belum begitu mengetahui apa tugas dan fungsi dari Satpol PP. Satpol PP merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

 Kanal Aduan

ULAS