Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melakukan giat Penertiban jam Operasional PKL di Jl. Ki Hajar Dewantara
Lokasi...
Siang ini, Kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan Giat Pembinaan Juru Parkir di sepanjang Jalan Jend. Sudirman
...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah di Wilayah Kota Surakarta bersama Dinas Perdangan...
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta bekerjasama dengan Polresta Surakarta dan Dishub Kota Surakarta melakukan Giat Penertiban...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan...
Personil pengamanan Masjid Mohammed Bin Zayed membantu salah satu pengunjung Masjid, diketahui pengunjung masjid tersebut sudah lansia dan...