Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota SUrakarta...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta melaksanakan...