Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus...
Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Patroli...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus...
Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, serta menindaklanjuti hasil Rapat Forkompimda Kota Surakarta Kemarin,...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus...
Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, serta menindaklanjuti hasil Rapat Forkompimda Kota Surakarta Kemarin,...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus...
Tidak ada data