Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta,...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melakukan giat Penertiban jam Operasional PKL di Jl. Ki Hajar Dewantara
Lokasi...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melakukan giat Penertiban jam Operasional PKL di Jl. Ki Hajar Dewantara
Lokasi...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini menhimbau kepada beberapa...
Bidang Linmas Menghadiri Undangan Sosialisasi Sistem Pelaporan Simlinmas Kemendagri bertempat di Pendhopo Kelurahan Baluwarti.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Penanganan Gangguan Trantibum di Kota Surakarta mengikuti kegiatan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta,...