Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Satuan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas penegakkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Wali Kota, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman ...
Bagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya ?
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
Dalam Rangka Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan Patroli Rutin...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta melaksanakan...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada hari Minggu 16 Januari 2022, dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan...
kali ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mengikuti kegiatan Pembersihan Kali Pepe dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional 2025...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kota Surakarta...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada hari Minggu 16 Januari 2022, dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman...