Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Perda dan Perkada di Kota Surakarta melaksanakan Penertiban APK yang terpasang tidak pada tempatnya serta terindikasi belum memiliki izin
Petugas melepas Alat Peraga Kampanye yang terpasang di jalan Ahmad Yani tersebut, kemudian di bawa ke Kantor Satpol PP untuk diamankan