FAQ

Frequently Ask Question
 
1. Apa Tugas dan Fungsi Satpol PP ?
 
Jawaban :
 
Sahabat Pol PP mungkin belum begitu mengetahui apa tugas dan fungsi dari Satpol PP. Satpol PP merupakan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
 
2. Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan di Satpol PP Kota Surakarta ?
 
Jawaban :
Sangat mudah untuk mengajukan permohonan layanan di Satpol PP Kota Surakarta. Sahabat dapat datang langsung ke kantor Satpol PP Kota Surakarta lalu membawa persyaratan surat perihal permohonan layanan, tunjukkan kartu identitas dan Surat Tugas bila ada.
 
Jika Sahabat Pol tidak dapat datang langsung, Sahabat Pol PP cukup mengirimkan surat perihal permohonan layanan yang dilengkapi maksud dan tujuan termasuk narahubung.
 
3. Siapa saja yang dapat mendapat layanan oleh Satpol PP Kota Surakarta?
 
Jawaban :
 
Siapa saja boleh dan dapat mengajukan layanan di Satpol PP Kota Surakarta. Sampai saat ini, Satpol PP Kota Surakarta terus memberikan layanan kepada instansi pemerintah, badan usaha atau badan hokum lainnya, termasuk masyarakat umum.
 
4. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan layanan di Satpol PP Kota Surakarta?
 
Jawaban :
 
Bila Sahabat Pol PP ingin menyampaikan pengaduan termasuk saran dan masukan atas pelaksanaan pelayanan publik di Satpol PP Kota Surakarta, Sahabat Pol PP dapat lakukan dengan cara:
 
- Tatap muka langsung dengan Admin Pengelola Pengaduan;
- Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
- Telfon (0271) 656623 dan fax 02712934754;
- E-mail: satpolpp@surakarta.go.id;
- Online melalui Aplikasi dan Website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id).
Jika Sahabat Pol tidak dapat datang langsung, Sahabat Pol PP cukup mengirimkan surat perihal permohonan layanan yang dilengkapi maksud dan tujuan termasuk narahubung.