List Pengaduan :


Pengaduan :
Selamat Pagi, Saya Risky Afrian tinggal di kos kentingan dengan alamat jl. halilintar no. 9x Rt.01/Rw.01 kentingan, jebres melaporkan atas tindakan tidak menyenangkan yang di lakukan 2 pasangan bukan muhrim yang ngekos bersama dan teman-temannya, setiap malam dari jam 11 malam sampai jam 3 pagi selalu berisik dan mengganggu tetangganya dengan berteriak-teriak setiap malam dan hampir seminggu tindakan tidak menyenangkannya berlangsung. Mohon di tindak lanjuti karena lama kelamaan membuat resah dan jengkel. Terima Kasih.
Super Administrator | Selasa, 18 Mei 2021 08:50:28

aduan kami terima, segera kami koordinasikan dengan pihak kelurahan

Pengaduan :
mohon untuk di tindak terkait orang gila yang meresahkan kami. sering meminta rokok dan uang dengan paksa ke konsumen kami
Super Administrator | Selasa, 18 Mei 2021 08:49:02

untuk informasi lebih lanjut, mohon di chat dan di bicarakan ke Nomor Call Center 0817 5010 866

Pengaduan :
Misi pak. Saya mau mengadu. Disini ada angkringan di sebrang Warung Nasgor dan Bakmi A&Me lokasi Bibis Baru RT 01/24 Nusukan, Banjarsari ada warung buka sampai malam. Sy sbnernya tdk masalah buka malam tp masalahnya suka menyalakan radio kencang dan suara2 ketawa bercanda tengah malam di jam istirahat. Bahkan terkadang ada yg mabuk. Mohon ditindaklanjuti ya Pak.
Super Administrator | Selasa, 18 Mei 2021 08:50:54

aduan kami terima, akan kami koordinasikan dengan kelurahan

Pengaduan :
Selamat pagi, Mohon diperiksa pak, kafe omah mbah min di jalan Sunan Kalijaga Penumping. Sudah sekitar 3 bulan ini setiap malam live music hingga jam 12 malam, bahkan kalau malam minggu sampai jam 2-3 dini hari. Kamis & Jumat malam kemarin, dari kejauhan masih terdengar nyanyi2 teriak2 sampai pukul 2.00 dini hari. Apakah mereka sudah memiliki izin gangguan sesuai Perda Surakarta no.1 tahun 2014? Apakah mereka telah memiliki izin usaha sesuai Perda Surakarta no.4 tahun 2002? Pada pasal 2 ayat 1 disebutkan (1). Termasuk Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum adalah : 3. Kafe adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan pelayanan makanan dan minuman disertai fasililtas musik. Selain 2 perda di atas, apakah tidak ada Perda Surakarta yg melarang pendirian kafe di area pemukiman/perkampungan? Atau Perda seperti Perda Bandung no.3 th.2005 pasal 36 yang berbunyi : “Dalam rangka menciptakan ketertiban lingkungan di Daerah, setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan, dilarang : d. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain. Mestinya banyak perda yg bisa dipakai sebagai dasar hukum bagi satpol PP untuk menertibkan kafe tersebut. Akhir kata, kami berharap bapak ibu pejabat satpol PP yg berwenang, dapat menyelesaikan masalah ini, karena suara musik, nyanyi2 dan teriak2 tiap malam bahkan sampai dini hari mengganggu ketenangan & ketentraman kampung kami. Terimakasih atas bantuannya.
Super Administrator | Senin, 10 Mei 2021 09:41:03

Terimakasih, aduan kami terima dan akan segera kami cek ke lokasi

Pengaduan :
Selamat pagi, SATPOL PP Surakarta Setiap malam, saya menemukan banyak PGOT yang berjajar menunggu sedekah/bantuan/makanan dari para pengendara di atas Jembatan Jurug. Tepatnya di depan Patung Sukarno berkuda, setelah jalan tikungan naik dari arah Pucangsawit, sebelum jembatan ke arah Karanganyar. Tiap hari, makin banyak yang berkerumun di sana. Mohon untuk bisa menjadi perhatian kepada pihak yang terkait. Demi keamanan, kenyanaman, dan ketertiban di Kota Solo. Terima kasih atas perhatiannya.
Super Administrator | Rabu, 05 Mei 2021 10:06:42

Terimakasih, akan kami cek ke lokasi