Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Nomor KP/20/IV Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta.
Terdapat 21 Standar Pelayanan Publik yang diberikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta untuk Masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya. Dapat dilihat di sini LINK
Standar Pelayanan juga digunakan untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.