Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta Melaksanakan kegiatan penertiban MMT dan Banner Liar yang tidak berizin.
Beberapa MMT dan Banner yang terpasang tidak pada tempatnya seperti di Pohon, Rambu Lalu Lintas ataupun tempat-tempat yang tidak diperuntukan pemasangan MMT dan Banner sesuai dengan Perwali No 2 Tahun 2009 dan Perda No 10 Tahun 2015.
Banner dan MMT dilepas kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta untuk di data dan disimpan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur.