Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembagian masker kepada pengunjung dan pedagang di Night Market Ngarsopuro yang tidak menggunakan masker.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1535/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, Masyarakat di Kota Surakarta dihimbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Sejumlah 40 Orang telah diberikan Pembinaan serta diberikan Masker.