Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di beberapa Sekolah SMA/SMK di Kota Surakarta, Kegiatan ini bertujuan mendorong siswa siswi agar lebih menerapkan protokol kesehatan 5 M
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1535/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, Siswa Siswi dapat memulai pembelajaran tatap muka kembali dengan memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan.
banyak Siswa dan Siswi yang antusias terhadap kunjungan Satpol PP Kota Surakarta, harapan kami semoga Kota Surakarta dapat kembali beraktivitas seperti sebelum pandemi