Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan penertiban PKL di Kawasan Alun-alun Utara
Dalam kegiatan ini Satpol PP Kota Surakarta bersama tim Penegakan Perda Kota Surakarta yang berisikan Anggota dari Denpom 074, Polresta Surakarta, Dishub Surakarta serta Dinas Perdagangan Kota Surakarta melakukan sosialisasi serta penertiban kepada pedagang bermobil yang berjualan di luar Pasar Legi atau di Kawasan Alun-alun Utara.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, bahwa setiap pedagan yang akan berjualan di Kota Surakarta harus memiliki ijin dan tidak melanggar ketentuan yang diatur didalamnya maupun peraturan lain yang mengikutinya