Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Penertiban Jam Operasional Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan Umum selama bulan Ramadhan.
Tim Cipta Kondisi memonitoring 7 Tempat Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan Umum di Kota Surakarta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1353/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, bahwa jam operasional hingga pukul 00.00 WIB.
Tim CIpta Kondisi memberikan Surat Peringatan kepada Tempat Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan Umum yang sudah melanggar jam Operasional selama PPKM Level 2 ini apabila sudah mendapatkan lebih dari 3 Kali Teguran Lisan