Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Penertiban MMT yang tidak pada tempatnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tiang listrik dilarang untuk digunakan sebagai sarana/alat penempelan MMT/Baner.
Tim Patroli kemudian melepas MMT/Banner tersebut, serta membawa ke Kantor untuk dijadikan Barang Bukti