Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban PGOT di beberapa Kawasan tertib
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 29 Tahun 1981 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota, Fasilitas Umum dilarang untuk digunakan sebagai tempat tidur.
Tim Penegakan Perda berhasil menertibkan 9 Orang PGOT, PGOT yang ditertibkan di bawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan Pembinaan serta perawatan lebih lanjut.
Dalam Operasi kali ini, Satpol PP Kota Surakarta bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, PMI dan RSJD.