Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, mengadakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Tim Cipta Kondisi merazia para pelanggar yang tidak menggunakan masker di Jalan Protokol yakni Jl. Adi Sumarmo dan Jl. Dr. Moewardi Operasi ini mendapatkan 42 Pelanggar dengan rincian 38 Pelanggar pria dan 4 pelanggar wanita.
Dengan Perwali No 39 Tahun 2020 sebagai pedoman, Tim Cipta Kondisi menerapkan Sanksi Teguran Lisan dan Teguran Tertulis.
Harapan Pemerintah Kota Surakarta, Masyarakat akan lebih sadar bahwa penerapan Protokol Kesehatan itu sangatlah penting untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta