Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka Memuts Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Surakarta bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan SIdak Pegawai ASN Provinsi Jawa Tengah di Kota Surakarta yang abai terhadap Protokol Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 33 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sejumlah 22 ASN dari 3 Kantor yang dijadikan sasaran, seluruhnya diberikan Pembinaan dan diminta membuat Surat Pernyataan dikarenakan abai terhadap Protokol Kesehatan.
Harapan Kami, Pandemi Covid-19 di Kota Surakarta segera berakhir