Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Penerapan Protokol kesehatan di beberapa Lokasi Tempat Wisata Kuliner di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No KS.00.23/420/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, Satpol PP menghimbau kepada pengelola/Manajemen Warung makan dan Tempat Publik agar tidak menerima tamu pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah serta lebih memperhatikan penerapan protokol kesehatan di tempat.
Satpol PP Kota Surakarta juga membagikan beberapa masker kepada pengunjung tempat kuliner yang tidak menggunakan masker.