Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Penerapan Protokol kesehatan terhadap salah satu Warung makan di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No KS.00/010 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, Satpol PP menghimbau kepada pengelola/Manajemen Warung makan dan Tempat Publik agar tidak menerima tamu pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah serta lebih memperhatikan penerapan protokol kesehatan di tempat.