Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan penghalauan Parkir liar i Sepanjang jalan Jenderal Sudirman
Sesuai dengan Peraturan Walikota Surakarta No 2 G tahun 2013 tentang Perubahan ke 3 atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11-C tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kawasan tertib, Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman merupakan kawasan Tertib
Satpol PP menghimbau kepada masyarakat yang parkir agar segera memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah di sediakan