Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah kota surakarta melaksanakan kegiatan Patroli Penertiban Pelajar
Kegiatan Petroli Penertiban Pelajar bertujuan untuk menghimbau dan memberi sosialisasi kepada para pelajar yang usai melaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka agar segera pulang dan tidak nongkrong serta berkerumun
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No KS.00/010 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, Tim mendapatkan 25 Pelajar yang nongkrong dan berkerumun usai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Kegiatan ini, Satpol PP Kota Surakarta menggandeng Dinas Pendidikan dan BNN, beberapa pelajar mendapatkan tes urin dengan hasil semua negatif.