Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Monitoring Penerapan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di beberapa Sekolah di Kota Surakarta.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS 00/010/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta memonitoring penerapan Protokol Kesehatan di 8 Sekolah di Kota Surakarta serta menertibkan beberapa pelajar yang sudah selesai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka agar segera pulang.
Dari 7 Sekolah yang dimonitoring, seluruhnya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Satpol PP Kota Surakarta juga menghimbau kepada pihak sekolah agar selalu memberi sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan.
Satpol PP Kota Surakarta juga membubarkan kerumunan di beberapa titik lokasi seperti halnya Wedangan, Warung Makan yang dijadikan pelajar nongkrong setelah mengikuti pembelajaran tatap muka.