Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Kota Surakarta.
Pada saat tim Patroli melintasi Jl. Monginsidi, di Perempatan Stasiun Balapan menemukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, terdapat pengamen yang sedang mengamen di lampu merah perempatan Stasiun Balapan.
Tim patroli kemudian mengamankan pengamen, dan dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Surakarta