Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada saat menjalankan tugasnya sebagai Penegak Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta menjumpai kerumununan Senam di sebuah Halaman Gedung Pertemuan di Mojosongo, Jebres, Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No. 067/4904 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Pencegahaan dan Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022 di Kota Surakarta, Kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan yang benar serta tanpa izin dari Tim Gugus Tugas COvid-19 akan dibubarkan.
Dalam hal ini, Kami membubarkan Kerumunan di Plaza Manahan.