Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/4904 tentang tentang PPKM Level 2 dan Pencegahan Penanganan Pandemi saat Perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk tetap memerhatikan penerapan protokol kesehatan.
Sasaran Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta kali ini ialah Sosialisasi dan Monitoring di PKL, Cafe dan Restaurant
Sejumlah 16 Orang di berikan sosialisasi dan diberikan Masker dan 20 Tempat Usaha diberikan Sosialisasi tentang Surat Edaran Walikota Surakarta No 067/4904.
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..