Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Monitoring Penerapan Protokol Kesehatan di beberapa Gereja di Wilayah Kota Surakarta
sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 067/4904 tentan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Pencegahan dan Penanggulangan Corono Virus disease 2021 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta memonitor ketentuan ketentuan yang tercantum pada Perkada tersebut.
Kurang lebih 26 Gereja yang di Monitor Penerapan Protokol Kesehatan hampir seluruhnya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sisanya tinggal melengkapi persyaratan seperti Barcode Peduli Lindungi.