Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, melaksanakan Patroli Rutin di tiap-tiap Kecamatan,
Pada saat Tim Patroli melintasi Perempatan Gemblegan, tim menjumpai Pengamen yang sedang mengamen di lokasi. Tim Patroli kemudian menghimbau dan memberikan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kota SUrakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, bahwa segala aktivitas yang dilakukan di Lampu Merah itu dilarang.
Pengamen tersebut bersedia mengikuti arahan petugas dan segera meninggalkan lokasi