Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/4906 tentang tentang PPKM Level 2 serta Pencegahan Penanggulangan Corona Viruse Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk tetap memerhatikan penerapan protokol kesehatan.
Sasaran Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta kali ini ialah Pengendara yang melintas tidak menggunakan Masker di Jalan-jalan Protokol.
Sejumlah 68 Orang di berikan sosialisasi dan diberikan Masker.
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..