Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan penertiban PKl di depan SMPN 20 Surakarta
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta No3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, PKL dilarang untuk berjualan di depan bangunan instansi pemerintahan tanpa izin dari Pemerintah Kota Surakarta.
Satpol PP Kota Surakarta berkoordinasi dengan TNI, Polri dan pihak Kelurahan.
Satuan Polisi Pamong Praja menghimbau dan memberi Surat Peringatan kepada PKL agar segera memindahkan lokasi dagang.