Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada tanggal 16 Desember 2021 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 120/685 tentang Pedoman Teknis dan Panduan Operasional Pembelajaran Tatap Muka di Surakarta pada Masa Pandemi Covid 19
Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polri dan BNN melakukan Sosialiasi dan Monitoring Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di 5 Sekolah Menengah Pertama di Kota Surakarta yakni SMPN 26 Surakarta, SMPN 19 Surakarta, SMPN 23 Surakarta, SMPN 6 Surakarta, SMPN 27 Surakarta
BNN kita rangkul sebagai deteksi dini pencegahan penyalahgunaan zat narkotika di kalangan pelajar