Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada tanggal 15 Desember 2021 saat melaksanakan kegiatan Patroli Rutin di wilayah Banjarsari dan Laweyan mendapati aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di Persimpangan lampu merah Komplang.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bahwa segala aktivitas di lampu merah itu dilarang.
Tim Patroli memberikan himbauan kepada sekelompok perguruan silat agar memindahkan lokasi penggalangan dana.