Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada tanggal 12 November 2021 melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Parkir liar.
Kegiatan ini di kooridnatori oleh Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Bersama TNI, Polri, Tim Gabungan melintasi Jalan-jalan protokol di Kota Surakarta.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya akan di gembok.
sejumlah 10 Kendaraan Roda 4 dan 4 Kendaraan Roda 2 sudah digembok di sepanjang jalan Menteri Supeno Manahan.
Untuk seluruh warga Kota Surakarta, kami harapkan agar tidak parkir sembarangan.. parkirlah pada tempat parkir yang sudah disediakan..