Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/4619 tentang tentang PPKM Level 2, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk tetap memerhatikan penerapan protokol kesehatan.
Sasaran Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta kali ini ialah Tempat Publik, PKL, Cafe/Karaoke dan Tempat Usaha Lainnya.
Sejumlah 51 Orang di berikan sosialisasi dan diberikan Masker, 20 Orang di Tempat Publik, 15 Orang di Cafe/Karaoke, 15 Orang di PKL dan 1 Orang di Tempat Usaha Lainnya
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..