Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada tanggal 3 Desember 2021 menertibkan puluhab Atribut Organisasi Masyarakat yang terpasang tidak pada tempatnya.
Sesuai dengan Perwali Kota Surakarta No 2 tahun 2009 tentang Pedoman pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik, dan Atribut Organisasi Kemasyarakat, bendera organisasi masyarakat di lepas dan diamankan ke kantor Satpol PP Kota Surakarta