Dalam Rangka Pemberantasan Pita Cukai Ilegal maupun yang tidak dilekati Pita Cukai di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mengadakan Pengumpulan Data dan Informasi Produk yang dilekati Pita Cukai
Kegiatan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal dan yang tidak dilekati Pita Cukai di adakan di 2 Kelurahan yakni kelurahan tegalharjo dan kelurahan karangasem pada tanggal 2 Desember 2021, Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Surakarta bersama Tim Gabungan TNI dan Polri serta OPD terkait.
Dari Kelurahan ini tidak ditemukan satupun temuan produk tembakau yang dilekati pita cukai palsu maupun pita cukai kadaluarsa.