Dalam Rangka Pemberantasan Pita Cukai Ilegal maupun yang tidak dilekati Pita Cukai di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta mengadakan Pengumpulan Data dan Informasi Produk yang dilekati Pita Cukai
Kegiatan Pemberantasan Pita Cukai Ilegal dan yang tidak dilekati Pita Cukai di adakan di 4 Kelurahan pada tanggal 1 Desember 2021, Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Surakarta bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah serta Bea Cukai Kota Surakarta
Dari Kelurahan ini ditemukan 9 Bungkus Rokok yang sudah kadaluarsa pita cukainya, temuan berasal dari 2 Toko Kelontong di kawasan Kelurahan Sumber. Produk tembakau yang dilekati pita cukai kadaluarsa akan dibeli oleh Tim Pengumpulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.