Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada hari Selasa, 30 November 2021 dalam rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Patroli Rutin.
Pada saat patroli, Tim menjumpai beberapa Pelajar yang tengan nongkrong di salah satu PKL di kawasan Alun-alun selatan, ketika dimintai keterangan, para pelajar mengatakan telah melaksanakan pembelajaran tatap muka dan mereka mampir nongkrong.
Tim Patroli kemudian menghimbau kepada para pelajar agar segera pulang, dan berganti pakaian dulu sebelum nongkrong.
Sesuai Peraturan Daerah No 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah berhak membina, mengawasi peserta didik..