Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta pada tanggal 28 November 2021 malam hari, melaksanakan tugas sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kota Surakarta.
Dengan Dasar Peraturan Daerah Kota Surakarta No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Surakarta yang dipimpin oleh Satpol PP Kota Surakarta melaksanakan kegiatan operasi di 10 Usaha Pariwisata Hiburan Malam di Kota Surakarta.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bp. Mohamad Rudiyanto, S.Sos, M.Si