Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/4061 tentang tentang PPKM Level 2, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk tetap memerhatikan penerapan protokol kesehatan.
Dari Kegiatan Penegakan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Wilayah Kota Surkarta, Tim Cipta Kondisi Mendapatkan temuan di 4 Pelanggaran yang masih belum mematuhi PPKM Level 2
Sasaran Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta kali ini ialah Pasar Tradisional dan Tempat Publik seperti Taman Kota.
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..