Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan penegakan Peraturan Kepala Daerah Kota Surakarta yakni Surat Edaran Walikota Surakarta No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, melaksanakan Patroli di sekitaran Stadion Manahan
Tim Patroli mendapati sebuah Cafe yang menyelenggarakan kegiatan Nonton Bareng bola dan menimbulkan kerumunan.
Kerumunan dihimbau dan di urai serta kegiatan nonton bareng dibubarkan. Satpol PP Kota Surakarta bekerjasama dengan Polresta Surakarta dalam kegiatan kali ini. Kami juga menghimbau kepada pemilik Cafe agar tidak menyediakan sarana dan prasarana Nonton Bareng karena berpotensi menimbulkan kerumunan.