Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/3272 tentang tentang PPKM Level 2, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
Tim CIpta Kondisi memberikan Sosialisasi terkait penerapan PPKM Level 2 di Pasar Tradisional yakni pasar Sangkrah, Pasar Hardjodaksino, Pasar Jebres, Pasar Ledoksari, Pasar Rejosari
Untuk Pelaku Usaha yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikanakan Sanksi berupa :
1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Penutupan Sementara
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..