Satpol PP Kota Surakarta bersama dengan Polsek Jebres dan Linmas Mojosongo membubaran kegiatan Hajatan yang dilaksanakan di rumah/kediaman pribadi di Genengan RT 04 RW 12, Mojosongo, Jebres. Pembubaran hajatan ini karena tidak sesuai dengan SE Walikota Surakarta tentang pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Surakarta.