Satuan Polisi Pamong Praja kali ini melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pemondokandi Wilayah Kecamatan Jebres
Kami bekerjasama dengan TNI/Polri dan Perangkat Daerah yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan ini
Pada Kegiatan ini, Tim memeriksa Surat Ijin Pemondokan dan bagaimana pengelolaan penerapan protokol kesehatan
Hasil yang diperoleh yakni 10 Tempat Pemondokan yang sudah di periksa 8 tempat sudah memiliki Surat Izin dan 2 tempat belum memiliki Surat Izin yang selanjutnya diberikan Pembinaan agar segera dapat mengurus Surat izin