Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini menerima Aduan Masyarakat terkait Penerapan Protokol Kesehatan pada sebuah Hajatan di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon
Pemilik Acara kami himbau agar segera membongkar sarana dan prasarana
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No 67/2284 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus disease 2019 di Kota SUrakarta bahwa Kegiatan Hajatan di rumah tinggal itu dilarang