Dalam Rangka memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta melakukan kegiatan Penegakan Hukum tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/2189 tentang Perubahan Surat Edaran Walikota Surakarta No.067/2083 tentang PPKM Darurat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat di Kota Surakarta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
Dari Kegiatan Penegakan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Wilayah Kota Surkarta, Tim Cipta Kondisi Mendapatkan temuan di 43 Lokasi yang masih belum mematuhi PPKM Darurat
Untuk Pelaku Usaha yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikanakan Sanksi berupa : 1. Teguran Lisan
2. Teguran Tertulis
3. Penutupan Sementara
Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 Di Kota Surakarta, mari kita terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini sebaik mungkin..