Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini dalam rangka penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surakarta, menertibkan PKLdi Jl. MT Haryono
Seusai dengan Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, kami menghimbau kepada PKL yang berada di sepanjang Jl. MT Haryono agar berjualan sesuai dengan Jam Operasional PKL dari pukul 17.00 - 05.00 WIB dan menerapkan teko resik mulih resik