Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam meneyelenggarakan ketertiban umum dan ketentranman masyarakat, kali ini melaksanakan tugas melepas MMT yang tidak berizin di Simpang 4 gading
Mengingat Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Daerah Hijau/Pohon yang dilestarikan dilarang untuk dipasang MMT/Bendera/Spanduk >