Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta dalam meneyelenggarakan ketertiban umum dan ketentranman masyarakat, kali ini bersama Linmas Wilayah melaksanakan tugas melepas MMT yang tidak berizin di Jl. Brigjen Katamso, Mojosongo
Mengingat Perwali Kota Surakarta No 2 Tahun 2009 bahwa radius 20 M dari Persimpangan jalan merupakan kawasan yang dilarang untuk dipasang MMT/Bendera/Spanduk