Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta kali ini melaksanakan Tugas Monitoring Pelanggaran Penyelahgunaan Trotoar di sepanjang jalan Kyai Mojo
Sesuai Perda Kota Surakarta No 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, trotoar dilarang dipergunakan untuk Parkir
Satpol PP berkoordinasi dengan Lurah Kelurahan Mojo dan Linmas Wilayah untuk menghimbau kepada pemilik bangunan di sepanjang jalan Kyai Mojo yang di lalui Trotoar agar tidak menggunakan Trotoar sebagai lahan parkir lagi