Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta Bersama Tim Cipta Kondisi Kota Surakarta dalam memutus rantai penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, mengadakan kegiatan Operasi Cipta Kondisi Pelanggaran Protokol Kesehatan
Tim Cipta Kondisi menghimbau para pelanggar yang tidak menggunakan masker di Jl. Adi Sucipto. Operasi ini mendapatkan 30 Pelanggar Protokol Kesehatan dengan rincian 28 Pelanggar Pria dan 2 Pelanggar Wanita.
Dengan Perwali No 32 Tahun 2020 sebagai pedoman, Tim Cipta Kondisi menerapkan Sanksi Kerja Sosial dengan membersihkan sungai yang ada di Kota Surakarta sebagai salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan sekaligus untuk merawat kebersihan sungai/saluran air di Kota Surakarta. Sedangkan untuk lansia dan anan-anak dengan umur dibawah 12 tahun kami beri pembinaan lisan.
Harapan Pemerintah Kota Surakarta, dengan Sanksi Kerja Sosial ini, Masyarakat akan lebih sadar bahwa penerapan Protokol Kesehatan itu sangatlah penting untuk memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease di Kota Surakarta